BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jarimah Riddah
merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah yang diancam dengan hukuman
diakhirat, yaitu dimasukkan ke neraka selama-lamanya. Namun pada kenyataannya
hal tersebut merupakan hal yang banyak
diabaikan oleh kebanyakan orang. Entah memang karena tidak takut akan ancaman
Allah SWT. Atau memang karena tidak percaya akan adanya kesengsaraan di neraka.
Bila seseorang murtad bukan hanya ucapan melainkan banyak macamnya tentunya
hukuman yang akan menantipun akan semakin banyak dan berat. Oleh karena itu,
Allah sudah mengatur pasal-pasal tentang jarimah riddah ini sesuai dengan
ketentuan-Nya yang dapat menjadi petunjuk bagi umat manusia dalam meniti kehidupan
di muka bumi yang fana ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan Jarimah Riddah itu?
2. Apa dasar
hukum jarimah riddah?
3. Apa saja
unsur-unsur jarimah riddah?
4. Apa saja
sanksi/hukuman bagi jarimah riddah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
AR_RIDDAH
الردة لغة هي الرجع، فالراجع مرتد ومن ذلك قوله تعالى :
{وَلَاتَرْتَدُّوْا عَلٰى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوْا خَاسِرِيْنَ} و تعرف
الردة شرعاً بأنها الرجوع عن الإسلام أو قطع الإسلام وكلا التعبرين بمعنى واح
“Riddah secara bahasa
adalah keluar, yakni seorang muslim yang keluar dari keislaman menuju kekafiran
orang yang keluar tersebut dalam Islam disebut murtad. Allah SWT berfirman:
(dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh),maka kamu
menjadi orang-orang merugi) Dan riddah secara istilah adalah keluar dari Islam
atau lepas dari Islam, kedua kata ini bermakna satu yaitu Ar Riddah.”
Secara etimologi, istilah “irtidad”,”riddat”
berakar dari kata “raad” berarti “berbalik
kembali”. Menurut al-Raghib al-Asfhani, “murtad”adalah
kembali kejalan dari mana kita datang . ditinjau dari terminology, irtidad atau
riddat adalah kembali kepada kekafiran dari keadaan beriman baikiman itu
didahului oleh kekafiran lain atau tidak.
Menurut istilah syara’,
riddah yaitu meninggalkan agama islam dan menentanganya setelah agama tersebut
dianutnya, dan “riddah”
hanya terjadi dikalangan orang yang telah memeluk islam.
Riddah menurut Wahbah Al-Zuhaili (1989:142) adalah :
اَلرُّجُوْعُعَنْدِيْنِالإِسْلاَمِإِلَىالْكُفْرِسَوَاءٌبِاالنِّيَّةِأَوْبِاالْفِعْلِالمُكَفِّرِأَوْبِالْقَويل
“Keluar dari Islam
menjadi kafir [sesudah beriman], baik
dengan niat, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan seseorang dikategorikan
kafir”.
Imam al-Nawawy yang dikutip oleh
Haliman, yang dimaksud dengan riddah adalah terputus islam dengan niat atau
perkataan, atau perbuatan yang membawa kekufuran, seperti menyangkal adanya
pencipta Alam mendustakan Rasul-Rasul, menhalalkan yang haram dan sebagainya. Sedangkan
riddah dan irtidad menurutal-Raghib, adalah “al-ruju’ fial-thariq al-ladziyjaaminhu”
[kembali kejalan dimana ia datang]. Akan tetapi lafadz riddah khusus
untuk kekafiran, sedangkan kata irtidad mencakup kekafiran maupun yang lain.
B. Unsur-Unsur Riddah dan Macam-Macamnya
Unsur-unsur riddah adalah:
a. Keluar dari Islam
b. Ada itikad tidak baik.
Yang dimaksud dengan keluar dari Islam
disebutkan oleh para ulama ada tiga macam:
a. Murtad dengan perbuatan atau
meninggalkan perbuatan.
b. Murtad dengan ucapan.
c. Murtad dengan itikad.
Yang dimaksud murtad dengan perbuatan
adalah melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau
meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak
wajib, baik dengan di sengaja maupun dengan menyepelekan. Misalnya sujud kepada
matahari atau bulan, melemparkan Al-Qur’an dan
berzina dengan menganggap zina itu bukan suatu perbuatan yang haram.
Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang
menunjukan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan
bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.
Adapun murtad dengan itikad adalah
itikad yang tidak sesuai dengan itikad (aqidah) Islam, seperti beritikad
kekalnya alam, Allah itu sama dengan makhluk. Sesungguhnya itikad an sich tidak
menyebabkan seorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dalam bentuk ucapan atau
perbuatan, berdasarkan hadits Rasulullah SAW.:
ان الله تجاوز عن امتى
ماوسوست اوحدثت به انفسها مالم تعمل به او تكلم
"Sesunggunhnya Allah memaafkan bagi
umatku bayangan-bayangan yang menggoda dan bergelora dalam jiwanya selama belum
diamalkan atau dibicarakan". (HR Muslim dari Abu Hurairah)
Dengan demikian orang yang baru
beriktikad dalam hatinya dengan iktikad yang bertentangan dengan Islam, belum
dianggap keluar dari Islam dan di dunia secara lahiriahnya tetap dianggap
sebagai muslim dan tidak dikenakan hukuman. Adapun di akhirat ketentuan dan
urusannya diserahkan kepada Allah SWT. Apabila iktikadnya itu telah diwujudkan
dan dibuktikan dengan ucapan atau perbuatan maka ia sudah termasuk murtad.
Anak dari yang murtad, baik yang murtad
ibu/bapaknya tetap anak muslim. Akan tetapi setelah dewasa ia harus menyatakan
agamanya, sedangkan anak yang di kandung dan dilahirkan oleh orang murtad untuk
selamanya di hukumi sebagai anak kafir.
Suatu prinsip yang di pegang oleh imam
Abu Hanifah, Imam Safi’I, Imam
Ahmad, dan Zaidiyah bila seseorang ibu atau bapak masuk islam, maka
anak-anaknya yang masih kecil dihukumi muslim. Akan tetapi, Imam Malik
berpendapat bahwa agama anaknya mengikuti agama bapaknya. Artinya, jika
bapaknya islam, maka anak-anaknya yang masih kecil di hukumi muslim. Namun
demikian, tidak halnya ibunya yang muslim.
Jadi, berdasarkan hadits diatas apapun
itikad seseorang muslim yang bertentangan dengan ajaran Islam tidaklah dianggap
menyebabkan keluarnya dari Islam sebelum ia mengucapkan atau mengamalkannya.
Kriteria seseorang dikatakan murtad yang
dapat diancam hukuman yaitu apabila didasari dengan niat, perbuatan/perkataan
kufur, baik secara berolok-olok (mempermainkan) atau ingkar terhadap ke-Esa-an
allah SWT.
Konsekuensi seseorang yang murtad
berarti telah menjadi kafir dan baginya berlakulah segala ketentuan hokum
terhadapnya, sebagaimana hokum yang berlaku bagi orang kafir. Sedangkan hal-hal
yang dapat menjadikan seseorang itu murtad antara lain disebabkan:
1.
Mengaku diri tidak beragama islam.
2.
Mengingkari ajara-ajaran islam yang patut atau yang di anggap patut
diketahui, dianggap mudah karena bertentangan dengan hokum islam dan rukun iman.
3.
Mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
4.
Memaki-maki atau mengejek nabi.
5.
Memaki islam, membantah isi alquran dan hadits atau meninggalkan
hukumnya.
6.
Mendakwahkan bahwa kepadanya ada diturunkan wahyu.
7.
Membuang lembaran al-quran atau hadits dengan tujuan untuk menghina.
8.
Memaki, memandang enteng, atau mengejek nama allah SWT.
Adapun hukumannya nanti terserah kepada
Allah. Diantara contohnya adalah sihir. Para ulama sepakat terhadap keharaman
sihir dan mempelajarinya.
Imam Syafi'i menambahkan syarat pada
pidana riddah bahwa pelakunya itu harus berniat untuk melakukan kekufuran.
Sesuai dengan hadits:
انما الاعمال با لنيات
روه البخارى ومسلم عن عمر بن الخطا ب
"Sesungguhnya sahnya segala amal
itu tergantung kepada niatnya". (HR Bukhari dan Muslim dari Umar ibn
Khathab).
Jarimah riddah adalah meninggalkan
pembenaran syari’at Islam yang
dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: melakukan atau meninggalkan suata
perbuatan; mengucapkan; dan berkeyakinan.
Ketiga cara di atas akan dijelaskan
dengan beberapa kaidah di bawah ini:
Kaidah Pertama:
Tentang Meninggalkan Kewajiban
كل من امتنع عن اتيان
فعل يوجبه الاسلام مع استحلال عدم اتيانه فهو راجع عن الاسلام
“Setiap orang yang
menolak melakukan perbuatan yang diwajibkan Islam kepadanya disertai dengan
keyakinan halal meninggalkannya maka dia telah keluar dari Islam”.
Kaidah ini mengandung arti bahwa orang
yang tidak menunaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh syari’at Islam dengan alasan bahwa perbuatan itu bukan wajib,
maka ia dapat dikualifikasikan sebagai orang yang telah keluar dari Islam atau
telah berbuat jarimah riddah. Misalnya, seseorang tidak mau melaksanakan shalat
wajib dengan alasan bahwa shalat tersebut tidak wajib.
Kaidah ini menjadi sarana untuk
membedakan antara jarimah riddah dengan jarimah lainnya. Sebab, pada perbuatan
yang tampak lahirnya sama tetapi bisa jadi hukumnya berbeda. Orang yang tidak
melaksanakan shalat wajib karena malas tidak dapat dikualifikasikan telah keluar
dari Islam, melainkan telah fasiq atau ashy (pelaku maksiat). Perbuatan ini
termasuk jarimah ta’zir.
Hal ini didasarkan atas kebijakan Abu
Bakar al-Shiddiq yang telah memerangi kaum yang menolak membayar zakat.
Sebagian penduduk menolak kewajiban menyerahkan zakat dengan alas an bahwa
kewajiban itu hanya berlaku kepada Rasulullah SAW saja. Abu Bakar mengangggap
bahwa orang-orang yang menolak kewajiban menyerahkan zakat itu harus diperangi
(dibunuh) karena telah keluar dari Islam.
Kaidah Kedua:
Tentang Melakukan Perbuatan yang Diharamakan
كل من اتى المحر مات مع
استحلال اتيانها فهو راجع عن الاسلام.
“Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang diharamkan (Islam) disertai dengan keyakinan halal
melakukannya, maka dia telah keluar dari Islam”.
Kaidah ini mengandung arti bahwa orang
yang melanggar larangan-larangan syari’at Islam
disertai dengan keyakinan bahwa hal tersebut tidak dilarang, maka ia telah
keluar dari Islam. Misalnya, seorang berzina dengan keyakinan bahwa zina itu
tidak haram maka ia telah keluar dari Islam. Apabila ia melakukannya karena
melanggar keharaman diserta keyakinan bahwa perbuatan tersebut dilarang, ia
tidak keluar dari Islam melainkan telah berbuat maksiat atau melakukan jarimah
zina.
Penghalalan yang diharamkan, jika
disertai alasan yang kuat (ta’wil) dan
ketidaktahuan hukum yang sebenarnya, belum dapat dikualifikasikan telah keluar
dari Islam.
Kidah Ketiga:
Tentang Keyakinan yang Keluar dari Islam
يعتبر خروجا عن الاسلام
كل اعتقادمناف للاسلام
“Setiap keyakinan yang
berlawanan dengan (aqidah) Islam menunjukan telah keluar dari Islam”.
Diantara contoh-contoh keyakinan yang
bertentangan dengan Islam adalah keyakinan bahwa Al-Qur’an
itu bukan dari Allah melainkan kata-kata Muhammad; Muhammad adalah pendusta;
ada lagi Nabi yang terakhir setelah kenabian Muhammad; dan Ali bin Abi Thalib
adalah Tuhan. Akan tetapi keyakinan-keyakinan tersebut belum dapat
dikualifikasikan jarimah riddah yang dikenai had jika belum dinyatakan dengan
ucapan atau perbuatan. Sebab Allah memaafkan umat-Nya dari apa yang dibisikan
hatinya selama belum diungkapakan atau dikerjakan.
C. Dasar Hukum Riddah
1.
Al- Qur’an
وَمَنْ يَرْ تَدِدْ
مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُلَىِٰٓكَ حَبِطَتْ
أَعْمٰلُهُمْ فِالدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ
وَأُلَىِٰٓكَ أَصْحَٰبُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُونَ {٢١٧}
“Barang siapa yang
murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka
itu sia-sia amalnya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya.” (Q.S
Al-Baqarah ayat 217)
“Sesungguhnya
orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu
jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan
memanjangkan angan-angan mereka”. (QS.muhammad:25)
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) dari padanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi”.
(QS. Ali imran: 85)
2.
Hadis
Rasulullah SAW. bersabda:
عن بن عبّاسِ: من
بدلدينه فقتلوه (رواهالبخاري )
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “Barang
siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), hendaklah kalian
membunuhnya.” [H.R Bukhari].
“Jiwa seseorang muslim
tidak boleh diganggu (dibunuh), kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu:
orang yang sudah kawin berzina, jiwa karena membunuh jiwa. Dan orang yang
meninggalkan agamanya dan menjauhi golongannya”.
D. SANKSI RIDDAH
Perbuatan riddah diancam dengan tiga
macam hukuman: (a) hukuman pokok, (b) hukuman pengganti, (c) hukuman tambahan.
Hukuman pokok jarimah riddah adalah
hukuman mati, sesuai dengan:
من بدل د ينه فاقتلوه
روالبخاري عن ابن عباس
“Barang siapa
menggantikan agamanya, maka bunuhlah ia” (HR.
Bukhari dari ibn Abas).
Jumhur ulama berpendapat bahwa orang
yang murtad hukumannya dibunuh baik laki-laki maupun perempuan. Namun
demikian terjadi perbedaan pendapat di
kalangan mazhab mengenai perempuan yang murtad. Menurut abu hanifah, perempuan
yang murtad tidak dibunuh melainkan dihukum penjara dan dipaksa memeluk agama
islam kembali. Jika ia mau maka dilepaskan dari penjara, dan jika tidak mau
maka dipenjarakan seumur hidup. Argumentasinya karena rasulullah SAW. Melarang
pembunuhan terhadap perempuan kafir. Secara analogi, jika perempuan tidak
dubunuh karena kekafirannya secara asli, maka kekafiran karena murtad tentu
tidak boleh dibunuh.
Menurut imam malik dan syafi’I, bahwa seorang berpindah agama (murtad) harus dihukum
bunuh, setelah mendapat kesempatan atau keringanan terlebih dahulu untuk
bertaubat. Hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.tetapi bagi
perempuan yang sedang menyusui anaknya(mempunyai anak kecil) hukuman bunuh
tehadapnya harus ditunda hingga sempurna susuannya.
Sebelum dilaksanakan hukuman, orang yang
murtad itu harus diberi kesempatan untuk bertobat. Waktu yang disediakan
baginya untuk bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik. Menurut Imam Abu Hanifah,
ketentuan batas waktu untuk bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan
batas itu selambat-lambatnya 3 hari 3 malam.
Menurut aturan umum yang dipegangi oleh
ulama-ulama syafi’iyah, orang yang
tidak dilindungi jiwanya masih dilindungi dalam hubungan dengan orang lain yang
sejenisnya. Orang murtad misalnya tidak dilindungi lagi jiwanya (boleh dibunuh)
akan tetapi masih dilindungi dalam hubungannya dengan orang murtad lainnya.
Jadi orang murtad tidak boleh membunuh terhadap orang lain sesama murtad, dan
kalau ia membunuhnya maka
perbuatannya tersebut dianggap
pembunuhan sengaja, meskipun andaikata ia masuk islam lagi. Akan terapi fuqoha-fuqoha
diluar mazhab syafi’i tidak memakai
aturan umum tersebut.
Pada dasarnya pembunuhan orang murtad
menjadi wewenang penguasa negara. Maka kalau ada seseorang biasa membunuhnya
tanpa persetujuan (izin) dari penguasa tersebut maka berarti menyerobot
(merampas) wewenang tersebut dan ia dijatuhi hukuman karena penyerobotannya ini,
bukan karena pembunuhannya. Akan tetapi dikalangan mazhab maliki ada satu
pendapat yang menyalahi aturan dasar tersebut, yaitu bahwa orang murtad
meskipun tidak dilindungi jiwanya, namun orang yang membunuhnya dijatuhi
hukuman ta’zir dan hukuman diyat yang harus
diserahkan kepada baitulmall (perbendaharaan negara).
Tobatnya orang yang murtad cukup dengan
mengucapkan dua “kalimah syahadah”. Selain itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakuakannya
ketika murtad bertentangan dengan agama Islam.
Hukuman pengganti diberikan apabila
hukuman pokok tidak dapat diterapkan. Hukuman pengganti itu berupa ta’zir.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Riddah
adalah orang yang kembali dari agama islam, pelakunya disebut murtad, yakni ia
secara berani menyatakan kafir setelah beriman.
Unsur-unsur
Riddah:
1. Keluar
dari islam
2. Ada
itikad tidak baik
Hukuman Jarimah Riddah:
1. Hukuman
pokok
2. Hukuman
pengganti
3. Hukuman
tambahan
B. Saran
Makalah
ini menjelaskan tentang jarimah riddah dalam hukum pidana islam secara
komprehensif. Makalah ini sesuai untuk dibaca oleh mahasiswa baik jurusan hukum
maupun jurusan hukum islam, karena memuat materi yang menjadi basic
pembelajarannya yang telah disesuaikan dengan pakemnya masing-masing.
Terimakasih sudah berkunjung ke Blog kami ✌✌
Kritik dan saran sangat bermanfaat !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar